
SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mencatatkan progres signifikan dalam penataan dan penegasan batas wilayah desa. Hingga saat ini, capaian penyelesaian batas desa secara keseluruhan telah menembus angka 95 persen.
Meski telah mendekati tuntas, Pemkab Kutim masih memiliki pekerjaan rumah untuk merampungkan sisa segmen batas wilayah, khususnya batas desa yang berada di dalam satu kecamatan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim Trisno, mengungkapkan bahwa untuk batas desa dalam satu kecamatan masih tersisa 14 segmen yang sedang dalam proses penuntasan.
“Batas desa untuk segmen batas desa dalam kecamatan masih tersisa 14 segmen. Sementara berprogres, kalau capaian terakhir di angka 95 persen secara keseluruhan,” ujar Trisno di Sangatta.
Trisno menjelaskan bahwa Pemkab Kutim menerapkan pembagian peran dan tugas yang terstruktur guna mempercepat penyelesaian tata batas desa di seluruh wilayah Kutim.
Untuk penetapan dan fasilitasi batas desa yang berada di dalam satu kecamatan, tanggung jawab pelaksanaannya dipegang oleh DPMDes. Sementara itu, penetapan batas desa yang bersinggungan antar-kecamatan difasilitasi langsung oleh Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kutim.
“Batas desa dalam kecamatan itu fasilitatornya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Batas desa antar-kecamatan, itu fasilitatornya Bagian Tata Pemerintahan,” terang Trisno.
Saat ini, segmen batas desa antar-kecamatan juga terus didorong penyelesaiannya oleh tim Bagian Tapem. Kejelasan dan kepastian batas desa ini dinilai sangat krusial guna menghindari potensi konflik wilayah, menjamin kepastian hukum tata kelola administrasi pemerintahan, serta mendukung kelancaran perencanaan pembangunan desa ke depan.(Adv)
![]()

