
SANGATTA — Sebanyak 10 dari 15 desa persiapan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berpeluang besar meraih kode desa resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Oktober 2026 mendatang. Langkah ini menjadi pintu pembuka menuju terbentuknya desa definitif secara penuh.
Tahapan evaluasi terhadap 11 desa persiapan melalui verifikasi serta penelitian fisik dan dokumen oleh Kemendagri telah selesai dilaksanakan. Hasilnya, 10 desa dinyatakan lolos verifikasi, sementara Desa Miau Baru Utara belum lolos karena terkendala penetapan batas wilayah antara Kabupaten Kutim dan Kabupaten Berau yang belum terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)-nya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setkab Kutim, yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim Trisno, mengungkapkan bahwa berkas 10 desa tersebut telah memasuki tahap akhir di kementerian.
“Khusus 10 desa itu sudah masuk proses. Informasi terakhir, berkasnya sudah berada di meja Pak Menteri untuk pemberian nomor kode desa persiapan,” ujar Trisno di Sangatta.
Berdasarkan milestone Kemendagri, penerbitan kode desa ditargetkan rampung pada Oktober 2026. Setelah kode desa resmi diterbitkan, pemerintah daerah akan menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa guna memimpin masa transisi hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Target kita, bulan 10 kode desa diterbitkan, lalu ditunjuk Pj Kepala Desanya. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat menyelenggarakan Pilkades di awal tahun 2027. Sehingga pada 2027 desa-desa tersebut sudah definitif total dengan pejabat definitif dan termasuk anggaran di dalamnya,” jelas Trisno.
Trisno merincikan, 10 desa persiapan yang dinyatakan lolos verifikasi Kemendagri tersebut tersebar di tujuh kecamatan, meliputi Desa Bukit Pandan Jaya (Teluk Pandan), Desa Pinang Raya (Sangatta Selatan), Desa Tepian Raya, Desa Tepian Madani, Desa Tepian Budaya, dan Desa Sukarata Atas (Bengalon), Desa Kerayaan Bilas (Sangkulirang), Desa Jabdan (Muara Wahau), Desa Kelinjau Tengah (Muara Ancalong), Desa Parianum (Muara Bengkal)
Terkait potensi konflik sosial menjelang Pilkades mendatang, Trisno menilai risikonya relatif kecil. Menurutnya, pemekaran wilayah dari awal justru difungsikan sebagai langkah mitigasi konflik serta upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Saat ini, Pemkab Kutim memfokuskan perhatian pada perencanaan teknis pelaksanaan Pilkades serta kesiapan pengalokasian Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada APBD 2027 mendatang saat status desa resmi menjadi definitif.(Adv)
![]()

