
SANGATTA– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai melakukan inventarisasi titik-titik parkir sebagai langkah awal penerapan retribusi parkir sekaligus penataan parkir di wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Sekretaris Dishub Kutim, Masrianto Suriansyah mengatakan tim telah turun ke lapangan untuk mendata kondisi parkir di sejumlah wilayah. Penataan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Timur Nomor 48 Tahun 2017 tentang retribusi parkir.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penerimaan retribusi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mengurai kemacetan yang muncul akibat keberadaan parkir liar maupun kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.
“Tim sudah bekerja turun ke lapangan yang berada di seluruh kewenangan kita di Kabupaten Kutai Timur,” kata Masrianto.
Ia menjelaskan, titik lokasi parkir yang nantinya menjadi objek retribusi akan ditetapkan melalui penetapan lokasi oleh Bupati Kutai Timur. Namun, penerapannya tetap harus memperhatikan status kewenangan jalan maupun bangunan yang menjadi lokasi parkir.
Retribusi parkir, lanjut Masrianto, dapat diterapkan pada bangunan atau jalan yang dibangun melalui APBD dan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Sementara untuk sejumlah ruas jalan yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, Dishub Kutim tidak dapat langsung menerapkan aturan tersebut.
Salah satu yang masih dalam pembahasan adalah Jalan Yos Sudarso. Dishub Kutim masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) untuk menentukan kemungkinan penerapan retribusi di kawasan tersebut.
“Kalau kita tidak bisa serta-merta menerapkan Perbup 48 ini pada wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Ini masih kita koordinasikan untuk titik-titik,” jelasnya.
Dishub Kutim berharap proses inventarisasi dan koordinasi tersebut dapat menghasilkan penataan parkir yang lebih tertib. Selain meningkatkan pengelolaan retribusi daerah, penertiban juga diarahkan untuk mengurangi gangguan arus lalu lintas akibat parkir yang tidak sesuai tempatnya.(Adv)
![]()

