SANGATTA – Roda tata kelola keuangan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bergerak ke babak baru. Pemerintah Kabupaten Kutim bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim resmi mengetok palu persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Keputusan strategis tersebut lahir dalam Rapat Paripurna Ke-VI di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Rabu (30/9/2026) malam kemarin. Di bawah pimpinan Ketua DPRD Jimmi dan dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), ruang sidang tampak khidmat saat dokumen persetujuan bersama ditandatangani.
Bagi Ardiansyah, pengesahan ini menjadi wujud sinergi yang matang antara eksekutif dan legislatif. Di hadapan 29 anggota dewan yang hadir, ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja maraton membedah pos-pos keuangan daerah.
“Atas nama pemerintah daerah, kami menghaturkan terima kasih atas kerja sama intensif ini. Penyesuaian anggaran yang ditempuh murni demi menjawab kebutuhan pembangunan yang mendesak serta kepentingan masyarakat luas,” ungkap Ardiansyah usai sidang paripurna.
Dalam struktur keuangan yang baru disepakati, pos pendapatan daerah dipatok di angka Rp 6,408 triliun. Sementara itu, belanja daerah dirancang sedikit lebih tinggi, yakni menyentuh Rp 6,427 triliun. Kondisi ini melahirkan defisit anggaran sebesar Rp 19,422 miliar yang langsung ditutup secara seimbang melalui pembiayaan netto dengan nominal yang persis sama.
Keseimbangan fiskal tersebut ditopang oleh penerimaan pembiayaan sebesar Rp 44,422 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025, dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 25 miliar. Dengan skema ini, proyeksi SiLPA pada akhir 2026 dipatok nol.
Ardiansyah menegaskan, meski ada pergeseran dan penyesuaian angka, alokasi dana dalam P-APBD ini tidak keluar dari jalur besar pembangunan daerah.
“Seluruhnya dikunci ketat untuk menyasar enam pilar prioritas seperti infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, reformasi tata kelola pemerintahan, pelestarian lingkungan hidup, serta penguatan ketahanan pangan,” tegasnya.
Dari sisi pengawasan, Ketua DPRD Kutim Jimmi memastikan lembaganya tidak akan tinggal diam pasca-pengesahan. Ia menyatakan bahwa seluruh pergeseran anggaran telah melalui saringan ketat berbasis efisiensi dan efektivitas agar benar-benar menyentuh hajat hidup orang banyak.
“DPRD akan terus mengawal ketat implementasinya di lapangan. Program-program yang sudah disepakati bersama ini harus berjalan optimal, tepat sasaran, dan tidak boleh ada yang melenceng dari prinsip efisiensi,” tegas Jimmi.
Langkah selanjutnya kini berada di meja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dokumen Raperda P-APBD 2026 beserta rancangan Peraturan Bupati tentang penjabarannya dijadwalkan segera dikirim ke gubernur untuk melalui tahap evaluasi. Pemkab Kutim berharap proses koreksi tingkat provinsi tersebut berjalan mulus sehingga payung hukum segera terbit dan denyut pembangunan bisa langsung dirasakan masyarakat Kutim tanpa penundaan.(Adv))
![]()

