SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Kutim, Rabu (30/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kutim tersebut dipimpin Ketua DPRD Kutim Jimmi dan dihadiri 29 anggota DPRD. Jumlah kehadiran tersebut dinyatakan memenuhi kuorum (jumlah minimum kehadiran) sehingga rapat dapat dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
Nota penjelasan pemerintah daerah disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Idham Cholid mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan pelaksanaan program, perubahan proyeksi pendapatan, kebutuhan belanja, serta kebijakan pembiayaan hingga akhir tahun anggaran.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kutim bersama DPRD telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 pada 25 September 2026.
“Kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Idham.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah mengalami peningkatan cukup signifikan. Pendapatan yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 5,763 triliun berubah menjadi Rp6,408 triliun atau meningkat sekitar Rp 644,36 miliar.
Sementara itu, belanja daerah juga mengalami penyesuaian. Dari sebelumnya sebesar Rp 5,738 triliun, dalam Rancangan Perubahan APBD menjadi Rp 6,427 triliun.
Dengan postur tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp19,422 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan neto dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 44,422 miliar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 25 miliar.
Dengan demikian, proyeksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan ditetapkan sebesar Rp 0.
Idham mengatakan, penyesuaian anggaran tetap diarahkan pada tema pembangunan Kutim 2026, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai penggerak transformasi ekonomi yang didukung kemantapan infrastruktur untuk investasi.
Enam prioritas pembangunan tetap menjadi acuan, meliputi peningkatan infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan, kualitas lingkungan hidup, serta penguatan ketahanan pangan.
“Percepatan penurunan stunting juga menjadi bagian dari prioritas peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan dukungan lintas sektor,” ujarnya.
Pemerintah daerah selanjutnya meminta dukungan DPRD untuk melakukan pembahasan secara komprehensif hingga Raperda Perubahan APBD 2026 dapat memperoleh persetujuan bersama.
Ketua DPRD Kutim Jimmi sebelumnya menegaskan, penyampaian nota penjelasan menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan P-APBD 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD.(Adv)
![]()

