
SANGATTA — Proses pemekaran Desa Miau Baru Utara menjadi desa definitif terpaksa tertahan. Dari 11 desa persiapan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang menjalani verifikasi serta penelitian fisik dan dokumen oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Desa Miau Baru Utara menjadi satu-satunya desa yang belum berhasil lolos evaluasi tersebut.
Penundaan penetapan status ini disebabkan oleh belum rampungnya penegasan batas wilayah antarkabupaten yang membatasi wilayah Kabupaten Kutim dengan Kabupaten Berau.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim Trisno, menjelaskan bahwa kelengkapan tata batas antar-daerah menjadi syarat mutlak yang dipersyaratkan oleh pemerintah pusat sebelum kode desa persiapan diterbitkan.
“Yang satu desa, yaitu Desa Miau Baru Utara, belum lolos verifikasi. Terkendala disaratkannya batas antar-daerah antara Kutim dan Berau yang belum clear, belum ada Permendagri-nya, sehingga itu belum masuk,” ungkap Trisno di Sangatta.
Ditambahkan Trisno, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan 10 desa persiapan lainnya di Kutim yang telah dinyatakan memenuhi kriteria verifikasi.
“Kesepuluh desa tersebut kini tinggal menunggu penerbitan nomor kode desa persiapan yang berkasnya sudah berada di meja Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.
Pemkab Kutim terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna mendorong penyelesaian segmen batas Kutim-Berau agar penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batas wilayah tersebut dapat segera terealisasi. Kejelasan tata batas ini menjadi kunci utama agar usulan pemekaran Desa Miau Baru Utara dapat menyusul tahapan pemekaran desa lainnya di Kutim.(Adv)
![]()

