
SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mulai memetakan kesiapan anggaran daerah untuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) menyusul rencana penetapan 10 desa persiapan menjadi desa definitif pada tahun 2027 mendatang.
Langkah antisipasi fiskal ini dinilai krusial agar 10 desa baru tersebut langsung memiliki dukungan anggaran operasional dan pembangunan begitu pejabat definitif resmi dilantik.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim Trisno, menegaskan bahwa tantangan utama pemerintah daerah pasca-pemekaran bukan terletak pada biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), melainkan ketersediaan alokasi ADD dan DD secara berkelanjutan.
“Yang perlu menjadi perhatian bukan anggaran Pilkadesnya, tetapi ADD dan DD-nya. Kan begitu Pilkades definitif, di 2027 harusnya Pemda sudah mengalokasikan anggaran. Yang jadi perhatian adalah itu. Kalau pelaksanaan Pilkades itu kan hal normatif,” tegas Trisno di Sangatta.
Sebagaimana diketahui, 10 desa persiapan di Kutim diproyeksikan menerima nomor kode desa resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Oktober 2026. Setelah kode desa terbit, Pemkab Kutim akan menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk memimpin masa transisi hingga Pilkades serentak digelar di awal tahun 2027.
Dengan berubahnya status menjadi desa definitif pada 2027, pemerintah daerah berkewajiban mengalokasikan ADD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta memfasilitasi penyaluran DD dari APBN untuk 10 desa tersebut.
Trisno menambahkan, pemetaan dan perhitungan kemampuan APBD 2027 sejak dini sangat penting agar pembagian alokasi dana desa baru berjalan proporsional tanpa mengganggu pemerataan pembangunan di desa-desa induk lainnya.(Adv)
![]()

