SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersiap mengambil langkah tegas dalam menata ketertiban lalu lintas sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penataan ini difokuskan melalui penegakan regulasi parkir yang lebih terstruktur dan berbadan hukum.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, Masrianto Suriansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, yang juga menjadi landasan penataan tata kelola dan retribusi parkir daerah. Regulasi ini dinilai mendesak untuk segera diterapkan guna merespons berbagai persoalan kemacetan yang kerap dikeluhkan masyarakat di pusat-pusat keramaian.

Menurut Masrianto, semrawutnya arus lalu lintas di lapangan sebagian besar dipicu oleh maraknya aktivitas parkir liar serta pengendara yang memarkirkan kendaraannya tidak pada tempat yang semestinya. Kehadiran aturan baru ini diharapkan mampu menjadi instrumen efektif untuk menertibkan titik-titik rawan kemacetan tersebut.

“Kita akan melaksanakan Perhub 48 Tahun 2017 terkait dengan retribusi parkir yang ada. Nah, retribusi parkir yang ada ini juga sekaligus mengurai di lapangan kemacetan transportasi yang diakibatkan juga oleh parkir-parkir liar dan parkir yang bukan tempatnya,” ujar Masrianto saat memaparkan rencana strategis perhubungan di Sangatta.

Ia menambahkan, teknis pelaksanaan di lapangan nantinya akan berjalan secara bertahap menunggu penetapan resmi melalui peraturan kepala daerah. Penentuan titik-titik lokasi parkir atau plock yang sah secara hukum akan segera ditetapkan langsung oleh bupati agar memiliki kekuatan eksekusi yang jelas.

Kendati demikian, Dishub Kutim menegaskan bahwa penarikan retribusi parkir ini tidak bisa dilakukan secara serampangan. Kebijakan tersebut harus tunduk dan patuh pada batasan kewenangan wilayah pengelolaan. Retribusi hanya akan ditarik pada ruas jalan atau infrastruktur bangunan yang bersumber dari pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten.

Sementara itu, untuk ruas jalan protokol tertentu yang memiliki status kewenangan lebih tinggi, seperti Jalan Yos Sudarso, pemerintah kabupaten tidak bisa serta-merta langsung menerapkan aturan retribusi tersebut. Masrianto menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih terus intensif membangun komunikasi lintas instansi, baik dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Langkah koordinasi ini krusial mengingat ruas jalan tersebut merupakan aset dan kewenangan pemerintah pusat serta provinsi.

Melalui penerapan regulasi yang tertib dan pembagian kewenangan yang jelas, Pemkab Kutim optimis penataan ruang publik dan sektor perhubungan darat ke depan akan semakin tertib, memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan, sekaligus mendongkrak kontribusi positif bagi keuangan daerah.(Adv)

Loading