SANGATTA — Sektor infrastruktur perhubungan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mencatatkan perkembangan positif. Pemerintah Kabupaten Kutim melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan bahwa pengalihan dan pengoperasian Jalan Pengganti Permanen (JPP) Simpang Perdau–Tepian Langsat Kecamatan Bengalon sepanjang 18,6 kilometer yang dibangun oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) telah memenuhi seluruh standar regulasi keselamatan transportasi secara komprehensif.

Kebijakan pembangunan jalan baru ini merupakan bentuk komitmen konkret dari manajemen PT KPC untuk mengalihkan lintasan existing awal yang posisinya masuk ke dalam wilayah operasional perusahaan. Di sisi lain, proyek strategis ini juga menjadi bagian penting dari penataan aset dan kewenangan yang berada di bawah pengawasan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, Masrianto Suriansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan secara langsung di lapangan guna memastikan kelayakan infrastruktur tersebut. Berdasarkan hasil tinjauan mendalam, seluruh kelengkapan penunjang keselamatan berlalu lintas di jalur anyar itu telah terpasang dengan baik.

“Sebelum diresmikan pada 19 Agutus 2026, kami sudah memastikan di lapangan bahwa seluruh rambu-rambu itu nanti sudah dibangun oleh PT KPC, termasuk PJU (Penerangan Jalan Umum), marka jalan lainnya, dan alhamdulillah itu sudah terakomodasi dengan baik,” ujar Masrianto saat memaparkan evaluasi teknis jalur baru tersebut ditemui di ruang kerjanya Kantor Dishub Kutim, Rabu (9/9/2026).

Kehadiran jalur pengganti ini dinilai memberikan dampak signifikan bagi mobilitas masyarakat. Dibandingkan dengan jalur lama yang berliku dan melintasi kawasan konsesi, lintasan baru ini dirancang dengan struktur yang jauh lebih mulus, mulur, dan lurus. Karakteristik geometrik jalan yang prima tersebut tidak hanya memberikan kenyamanan berkendara, tetapi juga mereduksi rentang perjalanan secara efisien.

Berdasarkan data teknis perhubungan, jalur baru ini mampu memangkas jarak tempuh secara nyata bagi para pengguna kendaraan. Jika rute existing sebelumnya menuntut pengendara menempuh jarak sekitar 22,05 kilometer, jalur anyar buatan KPC ini memperpendek jarak tempuh menjadi hanya 18,6 kilometer saja. Pengurangan selisih jarak sejauh empat kilometer tersebut dinilai sangat membantu percepatan mobilitas harian masyarakat serta distribusi logistik lokal.

“Dengan adanya jalan baru ini, lintasannya sangat bagus dan lurus, serta dapat memperpendek jarak daripada existing. Dengan yang baru ini, jarak tempuhnya hanya 18,6 kilometer yang awalnya 22 kilometer. Ini sangat membantu juga untuk percepatan pengguna kendaraan kita di sana,” tambahnya.

Pemerintah daerah berharap, beroperasinya lintasan alternatif yang lebih aman dan efisien ini dapat mendongkrak produktivitas warga Bengalon dan sekitarnya. Dishub Kutim juga mengimbau para pengendara agar tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta menjaga batas kecepatan, mengingat kondisi jalan yang mulus dan lurus berpotensi memicu peningkatan laju kendaraan.

Sinergi antara pemerintah daerah, instansi pusat, dan pihak swasta seperti PT KPC ini diharapkan terus berlanjut guna menghadirkan fasilitas publik yang andal dan berorientasi pada keselamatan jiwa masyarakat di bumi Kutim.(Adv)

Loading