SANGATTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberlakukan pembatasan terhadap kendaraan dengan berat di atas 8 ton untuk melintas di kawasan Jembatan Lembak di Kecamatan Bengalon.

Pembatasan tersebut menjadi bagian dari pengawasan lalu lintas menyusul kondisi jembatan yang dinilai membutuhkan perhatian. Kendaraan berat, khususnya truk pengangkut alat berat, tidak diperbolehkan melintas.

Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Kutim Zulkarnain menegaskan, kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan dengan berat di bawah 8 ton.

“Di bawah 8 ton, Pak. Kalau di atas tidak boleh,” ujarnya ditemui wartawan belum lama ini.

Ia menjelaskan, kendaraan seperti tronton yang membawa alat berat termasuk dalam kategori yang dilarang melintas.

Menurutnya, kondisi jembatan yang mengalami penurunan membuat pengawasan terhadap kendaraan berat menjadi penting. Karena itu, petugas Dishub bersama kepolisian disiapkan untuk melakukan penjagaan di lokasi.

Dishub menyebut pengawasan diperlukan karena potensi pelanggaran dapat terjadi ketika tidak ada petugas yang berjaga, khususnya pada waktu malam hari.

“Selama ini kemarin sebelum ada penjagaan sekarang ini, sebelumnya penjagaan juga. Tidak ada memang, cuma kita tidak tahu pada saat lepas penjagaan tengah malam lewat, melintas kayak gitu, kita enggak lihat,” katanya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dishub mempertimbangkan pola penjagaan yang dilakukan secara bergantian mulai pagi hingga malam hari.

Pola pengawasan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan serta kebutuhan selama masa pengalihan arus.

Dishub juga akan berkoordinasi dengan Satlantas untuk memastikan pembatasan kendaraan berat dapat diterapkan secara efektif.

Masyarakat dan pengemudi kendaraan angkutan diharapkan mematuhi ketentuan yang diberlakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta mendukung kelancaran proses perbaikan jembatan.(Adv)

Loading