SANGATTA – Dinas Komunikasi Informatika, Statistik, Persandian dan Keamanan (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat perannya dalam mendukung transformasi digital pemerintahan. Melalui Bidang Aplikasi Informatika (Aptika), Diskominfo Staper berperan sebagai fasilitator dalam mengintegrasikan berbagai aplikasi yang digunakan perangkat daerah.

Kepala Bidang Aptika Diskominfo Staper Kutim, Reza Tri Akbari, mengatakan pihaknya memfasilitasi perangkat daerah dalam pengembangan maupun integrasi aplikasi dengan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

“Kami sebagai fasilitatornya untuk mengintegrasikan tiap aplikasi. Menyesuaikan juga dengan peraturan yang ada terkait Perbup SPBE maupun Perpres terkait SPBE,” ujar Reza ditemui di ruang kerjanya di Kantor Diskominfo Staper Kutim.

Menurutnya, untuk sementara pelaksanaan digitalisasi pemerintahan masih mengacu pada regulasi SPBE yang berlaku, sembari menunggu perubahan regulasi menuju konsep Pemerintahan Digital.

Selain membantu integrasi aplikasi, Bidang Aptika juga menyediakan infrastruktur pendukung, termasuk server untuk penyimpanan data. Reza menjelaskan, meskipun terdapat aplikasi pemerintah yang dikembangkan melalui pihak ketiga, penyimpanan datanya tetap diarahkan menggunakan server pemerintah sesuai amanat regulasi SPBE.

“Karena memang diamanatkan dari Perpres SPBE itu setiap data itu harus menggunakan server pemerintah,” jelasnya.

Dukungan pengembangan aplikasi juga diberikan apabila perangkat daerah membutuhkan layanan digital baru. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu karena harus disesuaikan dengan kebutuhan dan pembahasan bersama perangkat daerah terkait.

Reza menyebut sejumlah aplikasi yang telah dikembangkan atau sedang dalam proses, di antaranya aplikasi SIMKADE milik BPKAD serta pengembangan layanan MPP Digital DPTSP. Untuk MPP Digital, pihaknya telah menyiapkan kerangka aplikasi dan masih melakukan pembahasan mengenai kebutuhan layanan bersama perangkat daerah terkait.

Selain itu, Bidang Aptika juga telah menyiapkan dashboard khusus untuk pimpinan daerah. Dashboard tersebut memuat data-data sensitif sehingga aksesnya dibatasi hanya kepada pihak tertentu.

Reza menyebut terdapat empat akun yang memiliki akses, yakni Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta satu programmer yang menangani sistem tersebut.

Pembatasan akses dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan data dan mengurangi risiko kebocoran informasi. Dengan peran tersebut, Bidang Aptika tidak hanya bertugas mengembangkan aplikasi, tetapi juga memastikan infrastruktur dan tata kelola digital pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.(Adv)

Loading