SANGATTA – Upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel terus didorong di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diminta untuk memperkuat sistem keterbukaan informasi publik dengan mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara menyeluruh, tidak hanya di tingkat kabupaten, tetapi juga hingga ke lapisan pemerintahan desa.

Dorongan tersebut mengemuka dalam audiensi antara Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Kaimantan Timur Hajaturamsyah dengan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman. Pertemuan strategis ini berlangsung di Ruang Kerja Bupati Kutim, kawasan Bukit Pelangi, Selasa (27/10/2026). Dalam pertemuan itu, Bupati Ardiansyah turut didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Stapsr) Kutai Timur, Ronny Bonar Hamonangan Siburian.

Dalam kesempatan itu, Hajaturamsyah menekankan bahwa keterbukaan informasi publik (KIP) merupakan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan oleh setiap badan publik, termasuk pemerintah daerah. Ia mengingatkan bahwa pemerintah memiliki tenggat waktu yang tegas dalam merespons kebutuhan informasi warga.

Menurut ketentuan yang berlaku, setiap dinamika informasi atau permohonan dari masyarakat wajib ditanggapi oleh instansi terkait melalui PPID dengan batas waktu maksimal 10 hari kerja. Pemenuhan hak atas informasi ini dinilai krusial untuk mencegah disinformasi di tengah masyarakat.

“Pentingnya pemahaman terkait keterbukaan infomasi publik ini tidak boleh berhenti di tingkat elite atau kabupaten saja, melainkan harus disampaikan dan diimplementasikan hingga ke lapisan pemerintah desa,” tegas Hajaturamsyah.

Selain penguatan dari sisi regulasi dan sumber daya manusia, Hajaturamsyah juga menyoroti pentingnya adaptasi teknologi. Ia mengimbau Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar berani memanfaatkan lompatan perkembangan teknologi modern dalam memberikan pelayanan informasi yang lebih cepat dan mudah diakses. Salah satu inovasi yang didorong adalah pemanfaatan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang kini kian populer dan terbukti efisien dalam menjawab kebutuhan informasi publik secara real-time.

Merespon masukan tersebut, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyambut baik dan menegaskan komitmen daerahnya terhadap transparansi. Kendati demikian, Ardiansyah memberi catatan bahwa penerapan keterbukaan informasi harus selaras dengan efektivitas kinerja jalannya roda pemerintahan.

Ia mengingatkan bahwa mesin birokrasi pemerintah daerah memiliki cakupan beban kerja yang sangat padat, mencakup pelayanan dasar hingga percepatan berbagai program pembangunan fisik dan non-fisik bagi kesejahteraan masyarakat.
“Setiap ada informasi terkait masyarakat di media, selalu kami tanggapi dan kita kaji urgensinya secara mendalam,” ujar Ardiansyah.

Lebih lanjut, Ardiansyah menegaskan bahwa pelayanan informasi publik di Kutai Timur akan dipastikan tetap berjalan dengan optimal.

“Pemerintah berupaya memformulasikan mekanisme birokrasi yang paling efektif, sehingga kewajiban pemerintah dalam menyuplai informasi dapat terpenuhi secara paripurna tanpa harus mengganggu konsentrasi pelaksanaan tugas-tugas pembangunan pemerintahan lainnya,” tegasnya.

Audiensi ini menjadi langkah positif dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga terkait penyelenggara pengawasan informasi publik. Melalui komitmen bersama ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diharapkan mampu mewujudkan layanan publik yang kian transparan, responsif terhadap kebutuhan warga, sekaligus menjaga ritme tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.(Btr/Fan/Ltr1)

Loading