SANGATTA – Langkah tegas dalam pengawasan pemanfaatan sumber daya alam kembali ditunjukkan oleh pemerintah pusat bersama aparat penegak hukum. Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan kegiatan monitoring serta pengecekan langsung di lapangan terhadap areal konsesi PT Sumber Mas Timber (SMT) yang membentang seluas kurang lebih 34.438,66 hektare. Operasi terpadu ini dipusatkan di Desa Long Nyelong, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Rabu (7/10/2026) lalu.

Operasi pengawasan skala besar ini melibatkan sinergi lintas instansi yang masif. Sejumlah lembaga tinggi negara dan kementerian turut serta, di antaranya Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim, Kepolisian RI, Kementerian Kehutanan, hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Intelijen Strategis (BAIS), unsur TNI, serta aparat pemerintah desa setempat juga bahu-membahu mengawal jalannya kegiatan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo, yang turut mendampingi bersama Kasi Pidsus Prihanida Dwi Saputra, mengungkapkan bahwa peninjauan lapangan ini merupakan bagian krusial dari pengawasan terpadu untuk mengevaluasi kondisi riil di wilayah Kutai Timur. Pengecekan difokuskan pada verifikasi data teknis, pencocokan titik koordinat, serta validasi kesesuaian antara pemanfaatan lahan dengan status kawasan hutan dan dokumen perizinan resmi yang dikantongi badan usaha.

“Monitoring dan pengecekan lapangan ini merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan yang dilaksanakan secara terpadu oleh Satgas PKH bersama unsur instansi terkait,” ujar Rahadian dalam siaran pers.

Rangkaian kegiatan dimulai sejak pukul 11.00 Wita, di mana tim langsung bergerak menuju titik target. Memasuki pukul 12.00 Wita, proses verifikasi data teknis dan penentuan titik koordinat mulai dijalankan secara saksama. Titik-titik koordinat tersebut nantinya akan dijadikan acuan utama dalam rencana pemasangan plang penguasaan kawasan hutan oleh negara. Data valid hasil verifikasi ini diharapkan mampu memperjelas objek penertiban sekaligus menjadi instrumen hukum yang akurat untuk menentukan langkah administratif maupun penegakan hukum selanjutnya.

Rahadian menambahkan, pelibatan berbagai institusi dalam tim gabungan ini menunjukkan kuatnya koordinasi lintas sektor dalam mengawasi gerak badan usaha agar tidak menyalahgunakan status kawasan hutan.

“Pengawasan tidak sekadar melihat aspek fisik di lapangan, melainkan meneliti aspek kepatuhan administrasi dan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menjelang sore hari sekitar pukul 14.30 Wita, seluruh rangkaian peninjauan lapangan selesai dilaksanakan dengan aman, tertib, dan lancar. Usai penutupan kegiatan, rombongan Satgas PKH didampingi personel Babinsa Koramil 0909-04 Muara Ancalong melanjutkan perjalanan kembali ke Samarinda.

Meski proses pengecekan telah usai, hasil verifikasi teknis ini akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui langkah preventif ini, Kejari Kutim bersama Satgas PKH berharap potensi penyimpangan hukum maupun administrasi terkait pemanfaatan lahan di Kutim dapat diantisipasi sejak dini demi terciptanya tertib hukum di sektor kehutanan.(*/Ltr1)

Loading