BALIKPAPAN – Jalan buntu menghiasi penyelesaian sengketa tapal batas antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memastikan pihaknya bakal melayangkan persoalan perbatasan ini langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusul sikap Pemkab Berau yang menolak kompromi tata ruang yang telah dirumuskan.
Langkah tegas tersebut diambil karena pihak Berau enggan menerima solusi tata ruang tahun 2023 yang sebelumnya difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Padahal, Pemkab Kutim mengaku telah berlapang dada menerima draf dari provinsi meskipun konsekuensinya wilayah Kutim harus berkurang, demi meredam konflik yang bertahun-tahun mengacu pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menjelaskan, peta dalam UU No. 47/1999 tersebut masih bersifat makro serta imajiner, sehingga kerap memicu salah tafsir di lapangan.
“Batas wilayah dalam undang-undang tidak bisa langsung dieksekusi tanpa adanya aturan turunan yang lebih detail berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Salah satu titik krusial yang dipersoalkan adalah kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Manubar. Jika berpatokan buta pada UU 47, aliran Sungai Manubar akan terpotong dua, di mana bagian hulu masuk Berau dan hilirnya masuk Kutim,” tegasnya ditemui wartawan usai Rapat Tapal Batas yang difasilitasi Pemprov Kaltim dipimpin langsung oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud di Meeting Room Harum Center Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (7/10/2026).
Bagi Ardiansyah, kondisi tersebut tidak masuk akal karena sungai tersebut seutuhnya berada di dalam teritorial Kutim.
“Alih-alih membahas kaidah tata batas alamiah yang tepat seperti punggung gunung atau watershed saluran air pihak Berau justru disebut menawarkan pembagian kuota luasan lahan tertentu. Pendekatan tersebut dinilai keliru karena penyelesaian batas wilayah menyangkut kaidah hukum tata ruang, bukan sekadar bagi-bagi bidang tanah,” tegasnya.
Akibat jalan buntu ini, Pemkab Kutim berharap penyerahan berkas sengketa ke Kemendagri dapat segera memberikan kepastian hukum yang adil bagi kedua belah pihak.(Adv)
![]()

