SANGATTA – Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) didorong untuk terus bertransformasi. Pelaku usaha di daerah tidak hanya diminta fokus pada penjualan produk semata, tetapi juga wajib membenahi tata kelola bisnis secara menyeluruh mulai dari pencatatan keuangan yang transparan hingga kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Langkah strategis tersebut disiapkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kutim melalui serangkaian program pembinaan terpadu, seperti pelatihan bisnis, edukasi keuangan, pendampingan intensif, hingga fasilitasi akses pembiayaan. Rangkaian program ini direncanakan terus berlanjut hingga akhir 2026 dan akan diperluas pada tahun-tahun berikutnya guna menjangkau pelaku usaha di berbagai kecamatan.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kutim, Marhadyn, menegaskan bahwa pengembangan skala usaha mikro dan kecil tidak cukup hanya mengandalkan suntikan modal. Para pelaku usaha juga mutlak dibekali wawasan manajerial agar bisnis yang dijalankan memiliki arah dan pondasi yang kokoh.

“Beberapa program lain yang akan kita laksanakan adalah memberikan kemampuan atau pengetahuan, tambahan skill dalam bentuk diskusi seperti ini, talkshow, memperkenalkan beberapa regulasi dan produk-produk yang bisa membantu usaha teman-teman semua,” ujar Marhadyn saat hadir sebagai narasumber dalam Talkshow Literasi Keuangan. Acara tersebut dihelat di sela-sela perhelatan Pekan Raya Expo Kutim 2026 di Lapangan Alun-Alun Bukit Pelangi, Selasa (13/10/2026).

Menurut Marhadyn, pendampingan ini difokuskan untuk menyelesaikan kendala klasik yang sering menjerat pengusaha kecil, yakni lemahnya administrasi dan pencatatan keuangan. Pelaku UMKM didorong untuk membiasakan diri memisahkan keuangan pribadi dengan bisnis serta mencatat setiap arus kas, mulai dari pemasukan, pengeluaran, biaya produksi, hingga laba bersih, agar performa usaha dapat terpantau secara objektif.

Pencatatan keuangan yang tertib dinilai sangat krusial manakala pelaku usaha berencana mengakses pembiayaan formal dari lembaga keuangan. Dengan pembukuan yang akurat, kebutuhan modal serta kemampuan likuiditas untuk mengangsur pinjaman dapat dihitung secara lebih rasional dan terukur.

Selain aspek manajerial dan keuangan, materi mengenai literasi perpajakan turut menjadi porsi penting dalam sesi talkshow tersebut. Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang, Ningsih Desi Dian Sari, menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan kemudahan bagi sektor UMKM melalui penyediaan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif ringan sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

“Aturan mengenai skema tersebut juga mengalami perkembangan untuk memperjelas kriteria usaha yang dapat memanfaatkannya,” sebut Ningsih.

Tidak hanya itu, ia juga memperkenalkan penggunaan aplikasi digital Coretax yang mulai diimplementasikan pada tahun 2025 untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, termasuk pelaporan dan pembayaran pajak secara daring. Melalui adopsi teknologi digital ini, para pelaku UMKM diharapkan semakin dimudahkan dalam menunaikan kewajiban perpajakan secara tertib dan mandiri.

Di sisi lain, Dinas Koperasi dan UKM Kutim terus memotivasi para pengusaha lokal untuk keluar dari zona nyaman dengan memperluas jangkauan pasar melalui pemanfaatan platform digital (e-commerce dan media sosial). Pemasaran produk dinilai tidak boleh lagi hanya bergantung pada pameran atau bazar musiman semata, melainkan harus menembus batas teritorial agar mampu bersaing di luar daerah.

Melalui sinergi program pembinaan yang berkelanjutan dan edukasi perpajakan yang komprehensif, Pemkab Kutim optimis para pelaku usaha lokal akan semakin siap menaikkan kelas usahanya. Transformasi dari skala mikro menuju kecil hingga menengah ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak utama yang memperkuat struktur perekonomian daerah di masa depan.(Adv)

Loading