SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) berkomitmen menjamin keberlanjutan agenda kebudayaan daerah agar tidak terpengaruh oleh dinamika pergantian kepemimpinan politik. Langkah ini diwujudkan dengan memasukkan event kebudayaan besar daerah seperti Pesta Adat Pelas Tanah/Erau di Sangatta ke dalam dokumen perencanaan resmi Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Kutim Tahun 2026.

Pembakuan kebijakan tersebut disampaikan dalam Forum Rembuk Budaya, Harmonisasi, dan Pemaparan Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kutim 2026 yang dilaksanakan secara hibrida di Ruang Damar, Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Selasa (6/10/2026).

Mewakili Bupati Kutim, Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kutim, Ilham, menegaskan bahwa pembakuan event kebudayaan dalam dokumen PPKD sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian anggaran secara berkesinambungan.

“Beberapa hal percepatan seperti kegiatan kebudayaan, salah satunya Erau di Sangatta, selama ini belum masuk ke dokumen PPKD. Melalui PPKD 2026 ini, semua hal yang terkait kebudayaan resmi menjadi bagian terintegrasi. Siapapun yang menjadi pimpinan daerah nantinya, program pemajuan kebudayaan tersebut tetap ada dan wajib dilaksanakan,” tegas Ilham.

Dokumen PPKD 2026 tidak hanya berfungsi sebagai pelindung keberlanjutan program di tingkat lokal, tetapi juga sebagai instrumen penyelarasan (harmonization) antara arah kebijakan pemajuan kebudayaan nasional dari Pemerintah Pusat dan program strategis Pemkab Kutim.

Dengan adanya dokumen perencanaan yang sah dan mutakhir mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemkab Kutim memiliki landasan legalitas yang kuat untuk mengajukan dukungan alokasi anggaran, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebudayaan dari kementerian terkait.

“PPKD ini menjadi garis besar program bidang dan sektor kebudayaan dari tingkat kecamatan hingga kabupaten. Dokumen ini menjadi jembatan resmi yang menyambungkan program pemerintah pusat dengan visi-misi pimpinan daerah,” lanjut Ilham.

Dalam menyusun rancangan dokumen PPKD 2026 agar memenuhi kaidah metodologis yang konsisten dan akuntabel, Disdikbud Kutim melibatkan tim ahli dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman (FIB Unmul) yang dipimpin Ahmad Mubarok, serta Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah Kaltimtara, Lestari.

Pelibatan akademisi dan instansi teknis pembina ini memastikan bahwa 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) termasuk tradisi lisan, adat istiadat, manuskrip, hingga cagar budaya terpetakan secara objektif dan sistematis.

Sebagai wujud pengikatan komitmen, agenda Rembuk Budaya 2026 diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama pemajuan kebudayaan oleh seluruh perwakilan peserta luring dan daring dari berbagai kecamatan di Kutim.(Adv)

Loading