SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menaruh perhatian serius terhadap penyelamatan aset cagar budaya daerah yang terbengkalai serta pembenahan pangkalan data kebudayaan dari tingkat desa hingga kabupaten.

Salah satu sorotan utama adalah keberadaan bangunan bersejarah bekas rumah dokter era kolonial Belanda di Sangkulirang yang saat ini alih fungsi menjadi gudang, serta belum optimalnya pemanfaatan aplikasi pangkalan data kebudayaan daerah, Si Budaya.

Hal tersebut ditegaskan saat pembukaan agenda Rembuk Budaya, Harmonisasi, dan Pemaparan Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Kutim 2026 yang digelar secara hibrida di Ruang Damar, Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Selasa (6/10/2026).

Mewakili Bupati Kutim, Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kutim, Ilham, menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib hadir secara nyata untuk menyelamatkan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya yang ada di seluruh pelosok Kutim.

“Di Sangkulirang, ada bangunan peninggalan bersejarah bekas rumah dokter zaman Belanda yang sekarang justru dijadikan gudang. Ini adalah sinyal bahwa Pemkab wajib hadir untuk memajukan, memelihara, dan melestarikan objek-objek budaya kita agar tidak hilang digerus zaman,” ujar Ilham di hadapan peserta Rembuk Budaya.

Selama ini, pendataan objek kebudayaan di 18 kecamatan di Kutim dinilai belum terkoordinasi secara rapi. Melalui dokumen PPKD 2026, Pemkab Kutim bermaksud memetakan keunggulan dan entitas kebudayaan spesifik di tiap wilayah.

Ilham mencontohkan kawasan pedalaman seperti Kecamatan Muara Ancalong, Muara Wahau, hingga kawasan pesisir Bengalon dan Sangkulirang yang masing-masing memiliki akar tradisi, artefak, dan kekayaan budaya lokal yang berbeda.

“Setiap kecamatan punya karakteristik sendiri. Muara Ancalong, Muara Wahau, dan Bengalon, budaya apa yang perlu diangkat dan dilindungi? Maka PPKD ini hadir agar Kutai Timur memiliki bank data kebudayaan yang benar-benar valid dan hidup,” jelasnya.

Guna mendukung terciptanya bank data kebudayaan terintegrasi, Pemkab Kutim akan merevitalisasi penggunaan aplikasi sistem data kebudayaan daerah bertajuk SiBudaya. Sistem ini sebelumnya telah diluncurkan, namun diakui belum berjalan secara maksimal.

Dalam tahapan pra-FGD penyusunan PPKD, tim ditugaskan untuk mengontak dan menjangkau langsung para pelaku seni, budayawan, dan tokoh adat di lapangan agar data mentah yang masuk tidak sekadar formalitas di atas kertas.

Pembaruan data ini mencakup dua hal krusial yaitu validasi cagar budaya desa dengan mendorong desa-desa di Kutim memiliki database objek budaya dan cagar budaya yang akurat. Selanjutnya, kesejahteraan pelaku seni dengan memastikan seniman lokal yang aktif terdata dengan baik, sekaligus mengukur sejauh mana perhatian dan fasilitasi yang telah diberikan Pemkab Kutim kepada mereka.

“Data dari desa selama ini belum punya database yang valid. Seniman di Kutim yang masih eksis berkarya perlu terdata, apakah selama ini sudah mendapat perhatian dari Pemkab atau belum. Melalui PPKD, data ini kita update menyeluruh,” tegas Ilham.

Dalam merumuskan langkah penyelamatan aset dan validasi data budaya ini, Disdikbud Kutim melibatkan tim ahli dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman (FIB Unmul) yang dipimpin oleh Ahmad Mubarok, serta Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah Kaltimtara, Lestari.

Forum Rembuk Budaya 2026 ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama pemajuan kebudayaan oleh jajaran dinas, akademisi, dan perwakilan pelaku budaya kecamatan, sebagai landasan awal penyelamatan dan penguatan identitas budaya Kutim.(Adv)

Loading