SANGATTA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mempertegas aturan penataan kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), khususnya jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT). Seluruh desa di Kutim didorong untuk menyusun Peraturan Desa (Perdes) guna mengakhiri praktik masa jabatan Ketua RT yang kerap berlangsung tanpa batas waktu.

Langkah ini diambil untuk mengembalikan marwah tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput agar sesuai dengan koridor regulasi nasional dan daerah.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Sosial Budaya Masyarakat DPMDes Kutim, Muhammad Bashori, menegaskan bahwa penegakan aturan masa jabatan ini memerlukan payung hukum lokal yang kuat di tingkat desa agar memiliki kekuatan eksekusi di lapangan.

“Aturan turunan Permendagri dan Perbup wajib ditegaskan kembali melalui Peraturan Desa (Perdes) di masing-masing wilayah. Regulasi ini menjadi landasan hukum utama bagi pemerintah desa dalam mengatur tata cara pemilihan hingga masa bakti pengurus LKD,” ujar Muhammad Bashori ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/9/2026).

Bashori menjelaskan, skema pembatasan masa jabatan mengacu pada ketentuan 5 tahun untuk satu periode kepengurusan, dengan masa pengabdian maksimal sebanyak dua periode.

“Masa jabatan maksimal 10 tahun berlaku untuk periode berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Artinya, jika seseorang sudah menjabat selama dua periode atau total 10 tahun, yang bersangkutan tidak dapat mencalonkan diri kembali sebagai Ketua RT,” tegasnya.

Langkah penataan ini dinilai sangat mendesak mengingat posisi Ketua RT dan pengurus LKD kini memegang peranan strategis dalam penyaluran alokasi dana pembangunan, pendataan warga, hingga pelaksanaan program pelayanan publik terpadu. Tanpa regulasi Perdes yang rinci, kerap muncul konflik horizontal saat pemilihan pengurus RT akibat ketiadaan batasan periode yang jelas.

DPMDes Kutim mengimbau seluruh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 139 desa se-Kutim untuk segera menginventarisasi masa bakti pengurus RT di wilayah masing-masing. Langkah penyesuaian aturan ini diharapkan dapat mendorong regenerasi kepemimpinan yang transparan, demokratis, dan akuntabel di tingkat RT.(Adv)

Loading